Harapannya, ungkap mereka, rekomendasi LAHP Ombudsman yang diserahkan ke DPRD Sumut tidak berpihak pada satu kepentingan tertentu dan bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga memertimbangkan aspek moral mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi, karena saat ini mereka juga sudah terzolimi.
“Komprehensif, fair, terukur dan independen adalah semangat dari keberadaan lembaga Ombudsman dengan mengacu pada kepentingan publik. Namun kali ini Ombudsman Sumut terkesan outside dalam memberikan LAHP terkait hasil akhir pemilihan KPID sumut. Ini ada apa ya,” ujar mereka bernada heran.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Marihot Panggabean mengatakan berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut, ada tiga poin penting yang dijadikan dasar untuk meminta Komisi A DPRD Sumut membatalkan hasil seleksi tersebut. Karena diduga ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan.
Pertama, terkait seleksi komisioner KPID Sumut di mana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, mengenai proses perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.
Dari tiga poin tersebut, Ombudsman Sumut menyimpulkan dan meminta pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh ketua Komisi A.
Ombudsman juga meminta ketua Komisi A membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut. (LM-02)
