Jelang Endemi Covid, Sumut Perlu Perbaiki Objek Wisata Sesuai Standar

“Maka untuk memenuhi tuntutan UU harus ada tiga faktor utama dalam industri pariwisata yaitu 3 A (Atraksi, Aksesibilatas, dan Amenitas),” katanya.

Pertama, Hadian menerangkan, atraksi adalah objek wisata yang harus mampu menyajikan atraksi-atraksi wisata menarik bagi pengunjung sehingga pengunjung tidak hanya sekadar datang untuk menikmati keindahan alam, namun juga disuguhi dengan atraksi seni, budaya, edukasi, kuliner dan lain sebagainya.

“Pemda dan pengelola objek wisata dalam hal ini harus kreatif menggali kearifan lokal setempat dan mengeksploitasinya menjadi suguhan yang atraktif dan menarik minat wisatawan,” ujar Kang Hadian, sapaan karib Ahmad Hadian.

Kedua, sebut dia, aksesibilitas adalah berupa infrastruktur sarana transportasi khususnya yang memudahkan wisatawan mencapai lokasi wisata. Disamping itu perlu memerhatikan unsur keamanan wisata.

Menurutnya, beberapa objek wisata di Sumut masih belum optimal dalam hal keselamatan wisata sehingga kerap memakan korban para wisatawan.

“Tentu ini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah setempat untuk membangun sarana akses ke lokasi wisata melalui APBD,” katanya.

Ketiga amenitas, sambung Kang Hadian, yang tak kalah penting yaitu kenyamanan para wisatawan selama berada pada objek wisata. Kenyamanan ini terkait erat dengan kearifan lokal wisatawan.

“Selama ini para pelaku wisata hanya fokus pada kearifan lokal objek wisata di mana hal-hal yang terkait budaya, seni dan adat istiadat tempatan ditampilkan. Kita sering lupa bahwa pengunjung pun membawa kearifan lokalnya masing-masing yang juga harus dihormati dan dijaga,” terang sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut ini.

“Misalnya pengunjung juga sekaligus pemeluk agama, maka objek wisata hendaknya arif menyediakan sarana terkait kebutuhan keagamaan para wisatawan. Contoh perlunya kuliner halal bagi wisatawan muslim, tempat sholat dan berwudhu atau rumah doa dan sejenisnya, toilet yang representatif terpisah antara pria dan wanita. Bagi vegetarian harus juga diperhatikan ada kuliner yang sesuai dengan keyakinannya dan lain sebagainya,” urai dia.

Disamping itu yang termasuk amenitas adalah keramahtamahan penduduk setempat di sekitar objek wisata. Perlu ada penyuluhan yang terus menerus kepada masyarakar sekitar objek wisata agar semuanya berpola pikir wisata. Mereka harus siap menyambut tamu dengan keramahan sikap dan profesionalitas.

“Ketidakramahan orang-orang yang terlibat dalam industri pariwisata, sulitnya parkir kendaraan, harga barang-barang yang tidak sesuai, terlalu tinggi dibanding di luar objek wisata sering kali membuat pengunjuk jera untuk datang kembali,” katanya.

Gagasan ini diakui Kang Hadian, telah pihaknya bahas bersama Politeknik Pariwisata Medan bersama tim ahli Komisi B DPRD Sumut beberapa waktu lalu.

Kehadiran tim Politeknik Pariwisata Medan tersebut pula, terkait kerjasama penyusunan naskah Kajian Akademik Draf Ranperda Standarisasi Objek Wisata yang diinisiasi Komisi B DPRD Sumut. (LM-02)

TEKS FOTO
BERDISKUSI: Ketua dan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Dody Tahir dan Ahmad Hadian didampingi para tenaga ahli berdiskusi tentang pariwisata Sumut bersama tim dari Politeknik Pariwisata Medan, 23 Maret 2022. ISTIMEWA

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *