Sidang BTW, Dalam Kasus UU ITE, Hadirkan Tiga Saksi Kunci

Ponorogo,liputan68.com, Sidang lanjutan kasus UU ITE atas terdakwa BTW kembali digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (7/4).

Kali ini, diruang Sidang Cakra, Tim Jaksa menghadirkan tiga saksi yaitu Widi, Abu Bakar dan Fitri. Yang menarik dalam persidangan itu, awal kronologis terungkapnya chat hubungan terlarang antara terdakwa dengan (F), istri pelapor. “Awalnya, Hp istri tertinggal dikamar pembantu. Saat dibuka, ternyata aplikasi WA sudah dihapus. Setelah diinstal ulang, baru diketahui isi chat (dengan BTW, terdakwa). Istri juga mengakui adanya chat itu,”kata Widi menjawab pertanyaan Hakim.

Bahkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wiyanto dengan hakim anggota Deni Lipu, Moh. Bekti Wibowo terungkap istilah istilah yang membuat tersenyum masyarakat yang mengikuti sidang. Mulai kode rumah Cokro, sebutan papa, ‘kelon’, kangen, beberapa kata janjian bertemu dan berbagai kata lainnya. Yang merupakan isi chat terdakwa BTW pada F (istri pelapor).

Saksi F, dalam keterangan dihadapan Majelis Hakim berulangkali menyatakan tidak keberatan dengan isi chat terdakwa (BTW), dan menganggapnya biasa saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *