Denpasar, liputan68.com – Advokat atau Pengacara kondang asal Sumatera Utara, Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.MED., C.L.A., melayangkan Surat Klarifikasi dan Verifikasi yang ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 152 Singaraja, Kabupaten Buleleng, tertanggal 13 April 2022.
Pasalnya, Disdukcapil Buleleng telah menerbitkan Akta Perkawinan antara Warga Negara Jerman, Horst Norbert Hollstein dengan Warga Negara Indonesia, Gek Ayu Rusmini Lokika Wati, tanggal 22 Pebruari 2022. Bahkan, Disdukcapil Buleleng menyatakan sah perkawinan tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 288/PDT.G/2021/PN.TAB tanggal 19 Januari 2022 dan disebutkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht), sejak tanggal 9 Pebruari 2022.
Penerbitan Akta Perkawinan ini langsung menuai protes dari pihak Gek Ayu Rusmini Lokika Wati dan melayangkan surat keberatan atas terbitnya Akta Perkawinan tersebut.
Kemudian, ia menunjuk Advokat Dr.c Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed., CLA., bersama Tim Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukumnya, beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar Bali dan Jalan Pejaten Raya Nomor 78, Jakarta Selatan.
“Kami mendapatkan surat kuasa khusus dari klien kami, Gek Ayu Rusmini Lokika Wati,” ungkap Togar Situmorang, saat dikonfirmasi kepada redaksi liputan68.com, pada Minggu (18/4/2022).
Doktor Muda Ilmu Hukum Universitas Udayana ini menegaskan, bahwa penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan seharusnya berdasarkan atas permohonan yang diajukan oleh Kepala Keluarga, dalam hal ini Gek Ayu Rusmini Lokika Wati dengan melampirkan berkas-berkas yang diperlukan dan sesuai aturan Hukum.
Bahkan, Togar Situmorang mengungkapkan keheranannya atas terbitnya Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga, Gek Ayu Rusmini Lokika Wati tertanggal 4 April 2022 dan terbit Akta Perkawinan tertanggal 22 Pebruari 2022.
Togar Situmorang menilai penerbitan Akta Perkawinan melampaui kewenangan Disdukcapil, yang seharusnya menanyakan ke para pihak dan dipanggil atau Konfrontir. Sementara, Disdukcapil hanya bertugas mencatatkan secara administrasi, yang melibatkan keterangan salah satu pihak.
“Kita duga penerbitan Akta perkawinan itu dilakukan dengan cara tidak benar. Artinya ada suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Cacat Hukum, karena diperoleh dari suatu Produk Putusan Pengadilan Negeri yang diduga ada Perbuatan Melawan Hukum, terutama dalam Bukti Surat dari Pihak Penggugat a/n Horst Norbert, karena seorang WNA sehingga terbitnya Akta Perkawinan melampaui kewenangannya sebagai Capil. Karena, Capil khan bertugas hanya mencatat administrasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak bukan hanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan. Kok berani tanpa ada Konfrontir dari Pihak WNI alias Gek Ayu Rusmini Lokika Wati. Ya repot dong, jika salah satu pihak tidak setuju ada perkawinan, pasti ngak nyambung. Yang namanya orang kawin, pasti happy, ketawa dan senang, kedua belah pihak sepakat kawin sesuai aturan Hukum bukannya un happy. Apa maksudnya Capil bisa terbitkan itu. Harusnya ada keberatan dari dia (Gek Ayu-red) segera dipanggil dan dipertemukan, agar kedua belah pihak bisa menjelaskan semua, sehingga Itu menjadi pegangan. Nah, kalau ini Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PN Tabanan, yang satu pihak tidak mau, kok malah diterbitkan Akta dan ditetapkan. Ini namanya menyalahgunakan kewenangan (Abuse Of Power) harus segera ditarik Akta Perkawinan tersebut,” tegas Togar Situmorang.
Terlebih lagi, Togar Situmorang menyebut penerbitan Akta Perkawinan dengan menggunakan alas hukum Putusan Pengadilan Negeri Tabanan yang diajukan Penggugat seorang WNA bernama Horst Norbert ada dugaan mengandung kepalsuan, terutama dalam bukti bukti surat yang dilampirkan dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechmatige Daad.
“Jadi, kalau kita pelajari terbitnya Akta Perkawinan oleh Disdukcapil Buleleng sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tabanan yang diduga ada Cacat Hukum. Sementara, apa yang dipertanyakan klien kami tidak dijawab. Untuk itu, kami dari Kantor Hukum pertanyakan semua dasar-dasar penerbitannya, termasuk para Saksi yang ikut menandatanganin syarat administrasi. Gek Ayu selaku klien, berharap ada namanya keterbukaan informasi publik. Namun, sangat disayangkan ada pejabat yang menutupi informasi publik, patut dipertanyakan, ada apa dibalik itu. Pejabat itu, harus belajar membuka diri, salah satunya, bila masyarakat bertanya, mohon dijawab. Makanya, nanti kalau memang demikian, kita bisa laporkan pejabat ke Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini, Menpan RB, Bupati dan Wakil Bupati Bulleleng wajib permasalahan di lingkungan pemerintahan ngk boleh seperti itu, karena masyarakat itu, khan dilindungi Undang-Undang dan Pejabat wajib mengimplementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.
