Khusus terkait Putusan Pengadilan Negeri Tabanan yang dijadikan dasar menerbitkan Akta Perkawinan, Togar Situmorang menampik dengan nada keras dan menyebut Putusan Pengadilan Negeri Tabanan masih bisa diuji, karena produk hukumnya tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechmatige Daad sebagai Penggugat Warga Negara Asing bernama Horst Norbert dan Tergugat Warga Negara Indonesia bernama Gek Ayu Rusmini Lokika Wati.
“Nah, Putusan Pengadilan Negeri Tabanan itu, jelas Judul dalam Gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau “Onreachmatige Daad” itu artinya harus memenuhi empat unsur berupa Perbuatan Melawan Hukum itu sendiri yaitu adanya kesalahan, ada pihak yang dirugikan, adanya hubungan Kausal antara perbuatan Melawan Hukum Oleh Pelaku Mengakibatkan Kerugian Materi juga Inmateri sesuai Pasal 1365 KUHAP. Perbuatan Melawan Hukum artinya ada suatu Perbuatan Melanggar Hukum dari Tergugat bernama Gek Ayu Rusmini Lokika Wati dan membawa kerugian Penggugat bernama Horst Norbert, Mewajibkan Orang yang Menimbulkan Kerugian itu atas Kesalahan untuk Mengganti Kerugian tersebut sesuai Pasal 1365 KUHAPerdata terdapat 4 ( empat ) unsur yang harus dibuktikan keberadaannya, jika ingin Menggugat berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. Tapi, inikan bukan tentang Perbuatan Merugikan melainkan orang mengajukan Penetapan bahwa pihaknya kawin dengan dia. Pertanyaannya, apa Gek Ayu Rusmini Lokika Wati mau kawin dengan Horst Norbert??? Kok dipaksa harus kawin agar disahkan?? Ini masalah perasaan, orang Gek Ayu tidak mau Kawin Kok dipaksa Kawin ini aneh pasti itu ada Udang Dibalik Anggur,” beber Togar Situmorang.
Meski dikatakan berkekuatan hukum tetap, Togar Situmorang malah mempertanyakan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan, yang masih bisa diuji keabsahan hukumnya.
“Gimana bisa dikatakan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan itu diawalin Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat Warga Negara Asing Horst Norbert, ada polemik dan sengketa. Lha, orang ini kawin. Kok kawin dijadikan sengketa. Perkawinan Itu bukan obyek hukum. Ini manusia. Dimensinya berbeda, makanya prematur. Jadi, kalau dilihat aspek hukum, ini sudah ada cacat hukum. Kalau cacat hukum, harusnya gugur dan tidak sah,” ungkap Togar Situmorang.
Oleh karena itu, Togar Situmorang meminta Disdukcapil Buleleng membatalkan penerbitan Kartu Keluarga dan Akte Perkawinan tersebut, dikarenakan kliennya tidak pernah melakukan perkawinan tersebut. Akibat terbitnya Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan telah menimbulkan akibat hukum, yang dinilainya sebagai produk cacat hukum.
Kemudian, Advokat kelahiran Jakarta ini, menampik penerbitan Kartu Keluarga dan Akta perkawinan, dengan mengirimkan Surat Klarifikasi dan Verifikasi. Kemudian, pihaknya meminta Disdukcapil Buleleng bisa memberikan Klarifikasi dan Verifikasi terkait penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan.
“Menurut informasi klien kami, banyak sekali diduga adanya data-data yang dipalsukan. Hal ini akan dikaji menurut aturan hukum,” tandasnya.
Untuk itu, Togar Situmorang berkeinginan memperdalam permasalahan terhadap dokumen yang dilampirkan dan dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing) asal Jerman tersebut, yang mengaku ada suatu peristiwa perkawinan. Sementara, kliennya menegaskan tidak ada sesungguhnya perkawinan nyata, baik itu secara aturan agama Hindu. Apalagi, merujuk aturan hukum Undang-Undang Perkawinan yang sah, pihaknya juga melayangkan Surat Klarifikasi dan Verifikasi terkait oknum-oknum yang ada tertera dan telah menandatangani pada kolom-kolom tertentu, yang mengakibatkan terbitnya Akta Perkawinan.
“Hal itu yang perlu kami telusuri dan ingin tahu, dasar apa dia mengakui dan mau membuat pernyataan dalam formulir di catatan sipil tersebut,” sebutnya.
Togar Situmorang juga menyatakan keanehan dan kejanggalan bahwa WNA asal Jerman dikatakan telah melangsungkan perkawinan dan baru mau diajukan di tahun 2021.
“Hal ini ada keanehan dan kejanggalan, kenapa baru tahun 2021 diajukan. Padahal ada selang waktu beberapa puluh tahun yang lalu. Nah, ini menjadi sesuatu yang menarik, apakah betul, WNA asal Jerman memiliki dokumen resmi untuk melangsungkan sahnya perkawinan secara aturan aturan hukum Indonesia terkait perkawinan campuran antara WNA asal Jerman dengan WNI. Hal itu yang harus ditelusuri lebih lanjut dan pihak Imigrasi Indonesia mencek Dokumen WNA asal Jerman,” pungkas Dr. Togar Situmorang. (Red/Lp68)
