“Itu dibubuhi materai dan ditandatangani oleh ESKT, namun sampai hari ini obat-obatan dan vitamin tersebut tidak diberikan oleh ESKT,” ungkapnya.
Saat Rosdiana Munthe menunjukkan kwitansi kepada awak media, terlihat jenis-jenis obat yang dipesan adalah produk tonic usus, oil sendi dan clear toxin, tonic untuk cancer, 700 butir calsium tulang pengapuran, dan vitamin tulang.
Terlihat jelas pula bahwa kwitansi yang ditandatangani oleh Terlapor ESKT tertulis dengan nama Terlapor yaitu Prof. Pdt. ES KT., S.Pd., ANT.
Pelapor menduga gelar profesor tersebut palsu dan dimanfaatkan oleh Terlapor untuk memperdaya korbannya. Rosdiana menduga bisa saja ada korban lain yang tertipu seperti dirinya.
“Saya berharap Terlapor diproses oleh kepolisian sehingga tidak ada korban lain yang tertipu oleh Pelapor, dan saya percaya penegak hukum akan memroses laporan tersebut,” demikian Rosdiana. (Rel/LM-02)
TEKS FOTO
BERSAMA: Rosdiana Munthe foto bersama pengacaranya, Ranto Sibarani SH, usai membuat laporan ke Polrestabes Medan, dengan dugaan penipuan penggelapan atas nama Terlapor, inisial ESKT, Sabtu 30 April 2022. IST

