Liputan HUKUM

Diduga Tipu IRT, Seorang Pendeta Mengaku Profesor Ahli Anatomist Tubuh Dipolisikan

Ditulis oleh Liputan68 pada 30 April 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Seorang pendeta, ESKT, dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Sabtu, 30 April 2022, usai diduga menipu ibu rumah tangga, Rosdiana Munthe, 70 tahun.

Diketahui ESKT sebagai Terlapor berdomisili di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain bergelar profesor, ia mengaku-ngaku seorang Ahli Anatomist Tubuh.

Rosdiana Munthe mengaku awalnya pada 2017 membeli obat-obatan dari ESKT. Kemudian ESKT menawarkan kepadanya untuk menjadi distributor obat-obatan tersebut dengan keuntungan sebesar 7%.

Karena ESKT mengaku-ngaku sebagai lrofesor, pendeta dan ahli anatomi tubuh, Rosdiana lantas percaya dan menyerahkan uang kepada ESKT secara bertahap berjumlah total Rp.205.000.000 (Dua Ratus Lima Juta Rupiah) yang dituangkan dalam 5 (lima) lembar kwitansi.

Namun sampai laporan polisi dibuat, ESKT sebagai Terlapor tidak juga memberikan obat-obatan dan vitamin yang sudah dibayarkan oleh Pelapor tersebut.

“Saya sudah memberikan somasi melalui Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH&Rekan kepada Terlapor sebanyak dua kali, bahkan pengacara saya tersebut dengan itikad baik sudah mendatangi ESKT, saya sudah memberikan waktu sampai 31 Januari 2022 kepada ESKT untuk mengembalikan uang saya, namun ESKT tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga saya melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan melakukan penipuan penggelapan,” ujar Rosdiana Munthe kepada wartawan.

Diakui dia bahwa memang pernah membeli obat-obatan dari ESKT lalu menawarkannya untuk menjadi distributor obat-obatan herbal dan vitamin dari Kanada, namun setelah uang diberikan yang dibuktikan dengan 5 lembar kwitansi yaitu pada 13 November 2017 sebesar Rp50 juta; 23 November 2017 sebesar Rp40 juta; 28 November 2017 sebesar Rp7 juta; 28 November 2017 sebesar Rp40 juta, dan pada 4 Desember 2017 sebesar Rp5 juta.

“Itu dibubuhi materai dan ditandatangani oleh ESKT, namun sampai hari ini obat-obatan dan vitamin tersebut tidak diberikan oleh ESKT,” ungkapnya.

Saat Rosdiana Munthe menunjukkan kwitansi kepada awak media, terlihat jenis-jenis obat yang dipesan adalah produk tonic usus, oil sendi dan clear toxin, tonic untuk cancer, 700 butir calsium tulang pengapuran, dan vitamin tulang.

Terlihat jelas pula bahwa kwitansi yang ditandatangani oleh Terlapor ESKT tertulis dengan nama Terlapor yaitu Prof. Pdt. ES KT., S.Pd., ANT.

Pelapor menduga gelar profesor tersebut palsu dan dimanfaatkan oleh Terlapor untuk memperdaya korbannya. Rosdiana menduga bisa saja ada korban lain yang tertipu seperti dirinya.

“Saya berharap Terlapor diproses oleh kepolisian sehingga tidak ada korban lain yang tertipu oleh Pelapor, dan saya percaya penegak hukum akan memroses laporan tersebut,” demikian Rosdiana. (Rel/LM-02)

TEKS FOTO
BERSAMA: Rosdiana Munthe foto bersama pengacaranya, Ranto Sibarani SH, usai membuat laporan ke Polrestabes Medan, dengan dugaan penipuan penggelapan atas nama Terlapor, inisial ESKT, Sabtu 30 April 2022. IST

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian