Daerah Otonomi Baru di Papua Berpotensi Ikut Pemilu 2024

Politikus Nasdem itu pun tak mempermasalahkan penambahan kursi untuk provinsi baru sebab menurutnya masih ada waktu. Pasalnya hal itu ditentukan saat masa kampanye telah ditetapkan.

“Menurut saya nggak ada masalah cukup waktunya karena nanti DCT (Daftar Calon Tetap) tergantung nanti masa kampanye. Kalau masa kampanye 75 hari, DCT itu kan akhir November 2023. Masih cukup waktu kalau DOB bisa disahkan di 2022,” kata anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Barat VII tersebut.

Nantinya, Saan menyebut akan melakukan revisi revisi peraturan terkait lampiran daerah pemilihan (dapil), penambahan dapil dan kursi, sesuai dengan dasar hukum yang ada.

“Apakah nanti revisi [UU Pemilu] atau Perppu kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alas hukumnya,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana memekarkan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

Saat ini, proses pemekaran berada di DPR. Pemerintah telah mengirim surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM). Pembahasan akan dimulai setelah dua dokumen itu diumumkan pada rapat paripurna berikutnya.(SS)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *