Jakarta — Liputan68.com | Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut daerah otonomi baru (DOB) di Papua berpotensi ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya surat presiden (Surpres) terkait DOB sudah diterima DPR dan RUU tersebut akan kembali dibahas.
“Ini kan surpres sudah dikirim presiden ke DPR terkait DOB. Nanti kita akan bahas,” ujar Saan, Selasa (24/05/2022).
“Tentu ketika sudah sampai di tempat otonomi baru tentu itu dia bisa ikut dalam Pemilu 2024 yang akan datang,” sambungnya.
Saan memaparkan jika tahun ini DPR sudah mengesahkan paling tidak tiga provinsi baru di Papua, hal itu akan berpengaruh pada daerah pemilihan dan jumlah kursi di parlemen.
“Tentu itu akan berpengaruh terhadap daerah pemilihan, kedua akan berpengaruh terhadap jumlah kursi yang ada di parlemen,” ungkap Saan.
Ia menjelaskan untuk perubahan itu juga akan berlaku untuk Provinsi Papua yang akan mengalami pengurangan kursi.
