Liputan68.com, Bangli – Proyek Peningkatan SPAM perpipaan yang di lingkungan Pemkab Bali saat ini mulai dikerjakan.
Namun pelaksanaannya tidak berjalan mulus, sejumlah pihak mencium bau amis dalam pelaksanaan proyek ini. Diduga PPK ada permainan saat proses pemenuhan syarat berkontrak untuk meloloskan beberapa rekanan.
Terkait tudingan tersebut, Dede, Petugas Pembuat Komitmen pada Dinas PU Pemkab Bali kepada liputan68.com mengatakan, tidak ada permainan dalam proyek tersebut, baik dari proses lelang hingga saat berkontrak.
“Semua tahapan proses sudah sesuai dengan kententuan. Tidak ada permainan sama sekali dalam proyek ini, semua prosudur kita lakukan dengan benar dan profesional,” tegasnya, Senin (23/5/2022)
Lanjut dia, ada rekanan yang dalam pengumuman lelang proyek dinyatakan menang, namun akhirnya gugur pada tahapan memenuhi persyaratan berkontrak karena rekanan tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan berkontrak.
“Syarat berkontrak kita minta saat akan berproses penandatangan kontrak, bukan saat syarat lelang,” ujarnya.
Syarat berkontrak menurut Dede, menjadi ranah PPK, untuk meyakinkan PPK terhadap kesanggupan calon penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Saat ditanya apakah PPK berhak menambahkan atau menyelipkan syarat tertentu kepada calon rekanan saat proses berkontrak, Dede mengatakan, PPK boleh mensyaratkan syarat berkontrak. Namun syarat tersebut harus sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen pengadaan.
