Diduga Bermasalah, Ini Penjelasan PPK Proyek Peningkatan SPAM Perpipaan Bangli
Liputan68.com, Bangli – Proyek Peningkatan SPAM perpipaan yang di lingkungan Pemkab Bali saat ini mulai dikerjakan.
Namun pelaksanaannya tidak berjalan mulus, sejumlah pihak mencium bau amis dalam pelaksanaan proyek ini. Diduga PPK ada permainan saat proses pemenuhan syarat berkontrak untuk meloloskan beberapa rekanan.
Terkait tudingan tersebut, Dede, Petugas Pembuat Komitmen pada Dinas PU Pemkab Bali kepada liputan68.com mengatakan, tidak ada permainan dalam proyek tersebut, baik dari proses lelang hingga saat berkontrak.
“Semua tahapan proses sudah sesuai dengan kententuan. Tidak ada permainan sama sekali dalam proyek ini, semua prosudur kita lakukan dengan benar dan profesional,” tegasnya, Senin (23/5/2022)
Lanjut dia, ada rekanan yang dalam pengumuman lelang proyek dinyatakan menang, namun akhirnya gugur pada tahapan memenuhi persyaratan berkontrak karena rekanan tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan berkontrak.
“Syarat berkontrak kita minta saat akan berproses penandatangan kontrak, bukan saat syarat lelang,” ujarnya.
Syarat berkontrak menurut Dede, menjadi ranah PPK, untuk meyakinkan PPK terhadap kesanggupan calon penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Saat ditanya apakah PPK berhak menambahkan atau menyelipkan syarat tertentu kepada calon rekanan saat proses berkontrak, Dede mengatakan, PPK boleh mensyaratkan syarat berkontrak. Namun syarat tersebut harus sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen pengadaan.
“Bukan baru menambahkan syarat saat akan berkontrak dan bukan menyelipkan karena konotasinya akan beda,” tegasnya.
Dengan dituangkan kedalam dokumen pengadaan lanjut Dede, sudah seharusnya semua peserta mengetahuai persyaratan itu dan sudah siap dengan pemenuhan syarat berkontrak dimaksud.
“Dalam tahap pemilihan penyedia, sudah ada tahapan aanwijzing (penjelasan) dimana semua peserta boleh bertanya tentang apapun terkait dokumen,” imbuhnya.
Dalam tahapan aanwijzing menurut Dede, ada atau tidaknya perubahan terhadap dokumen akan menjadi kesepakatan bersama berdasarkan hasil aanwijzing. Jadi menurut Dede tidak ada permainan dalam tahapan syarat berkontrak, apa lagi tujuannya untuk meloloskan perusahan tertentu sebagai rekanan.
Sementara itu Ardiana dari CV Putra Mandiri yang berkontrak pada paket III perpipaan Peninjaoan mengatakan, terkait dengan tudingan dirinya mengganti dukungan dalam paket tersebut, menurutnya itu tidak benar.
Karena dirinya tidak pernah menguplaud dukungan pada saat proses lelang. Syarat dukungan tersebut baru diminta oleh PPK saat hendak berkontrak atau setelah melalui tahapan lelang.
“Awalnya pada saat pemenuhan syarat berkontrak memang sempat mau menggunakan dukungan dari salah satu agen pompa DAB di Bali. Tapi agen ini ternyata tidak bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan, ya terpaksa saya gunakan dukungan dari perusahan lainnya,” terang Ardiana.
Jadi menurut Ardiana, tudingan mengganti dukungan itu tidak benar dan dukungan yang dirinya ajukan saat syarat berkontrak sudah benar dan dinyatakan lengkap oleh pihak PPK.(ded)

Tinggalkan Balasan