“Tentunya tulisan yang semula putih juga akan berubah, menjadi warna hitam,” katanya menambahkan.
Taslim juga kembali mengimbau pihaknya untuk tetap memberikan persyaratan yang sama untuk semua masyarakat yang ingin melakukan penggantian plat nomor warna putih.
Begitu pun mereka yang mau mendapatkan plat nomor warna putih untuk kendaraan barunya.
“Tidak ada hal lain secara khusus yang kami persyaratan untuk mendapatkan plat nomor warna putih, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi yang lama (warna hitam), tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan yang dimiliki,” pungkasnya, dikutip Liputan68.com dari PMJ news.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini telah tertuang di dalam peraturan polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2021 lalu, telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan ini mengatur Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.(SS)
