Liputan BERITA

Korlantas Polri Jamin Tak Ada Persyaratan Khusus untuk Proses Pergantian Warna Plat Nomor Kendaraan

Ditulis oleh Liputan68 pada 2 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta — Liputan68.com | Tidak ada syarat atau hal khusus yang diperlukan dalam mengganti warna plat nomor kendaraan menjadi warna putih.

Hal ini dipastikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menyatakan bahwa penggantian warna itu akan dilakukan secara alami tanpa adanya prioritas khusus.

Adapun mereka yang akan menggunakan plat nomor kendaraan warna putih terlebih dahulu adalah kendaraan baru. Begitupun mereka yang telah habis masa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)-nya.

“Pokoknya proses pergantian akan dilakukan secara alami, tanpa ada yang diprioritaskan,” ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim, pada Kamis (02/06/2022).

Dan dalam penggantian ini, Taslim juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan secara khusus antara plat nomor kendaraan hitam dan putih.

Apa yang berbeda, murni dari warna dasar yang dimiliki plat nomor tersebut saja. Tidak kurang dan tidak lebih.

“Tentunya tulisan yang semula putih juga akan berubah, menjadi warna hitam,” katanya menambahkan.

Taslim juga kembali mengimbau pihaknya untuk tetap memberikan persyaratan yang sama untuk semua masyarakat yang ingin melakukan penggantian plat nomor warna putih.

Begitu pun mereka yang mau mendapatkan plat nomor warna putih untuk kendaraan barunya.

“Tidak ada hal lain secara khusus yang kami persyaratan untuk mendapatkan plat nomor warna putih, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi yang lama (warna hitam), tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan yang dimiliki,” pungkasnya, dikutip Liputan68.com dari PMJ news.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini telah tertuang di dalam peraturan polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2021 lalu, telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Peraturan ini mengatur Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian