Hendro Susanto Tetap Diseret ke Pengadilan, Hakim Minta Bukti Kecurangan Seleksi KPID Sumut

“Sejak awal kan sudah jelas Hendro Susanto melawan hukum. Ada videonya tersebar di media sosial. Hendro Susanto yang saat itu menjabat sebagai ketua Komisi A melakukan, memutuskan komisioner terpilih dengan cara-cara melanggar hukum. Diantaranya, sudah ada teguran dari Fraksi PDI Perjuangan dan ada teguran dari Ombudsman karena mal administrasi. Tapi penetapan anggota KPID Sumut tetap dilanjutkan mereka,” beber Ranto.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hendro Susanto yakni Dodi Chandra SH MH, Khairul Anwar Hasibuan SH MH, Muheri SH, Ramlan Damanik SH, Muhamad Salim SH kepada hakim mengajukan permohonan agar gugatan dari para calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 dibatalkan.

“Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang tergugat, maka Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara a quo (kewenangan absolut), maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat dapat diterima (niet ontvankeijke verklaard),” mohon mereka melalui duplik.

Diketahui, sidang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto akan berlanjut pekan depan, dengan agenda menyerahkan bukti-bukti dari para penggugat. (LM-02)

Foto Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *