Kapolsek Sei Beduk Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan Meninggal Dunia

Menerima Laporan tersebut Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 19.00 wib, unit reskrim yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan pengecekan di RSUD embung fatimah dan melihat jenazah korban yg mana terdapat luka memar dibagian kening dan kepala belakang sebelah kiri selanjutnya dilakukan otopsi terhadap jenazah korban kemudian sekira pukul 22.00 wib unit reskrim bersama dengan Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RP dan setelah terpojok pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban yg mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban yakni pada saat ibu kandung korban inisial A sedang bekerja sehingga di rumah hanya ada pelaku dan korban kemudian pada saat korban menangis, pelaku langsung memukul kening korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 7 kali, kemudian pelaku mengangkat korban dengan kedua tangan dengan posisi pelaku berdiri lalu membantingnya di kasur sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban sudah tidak lagi bergerak.

Menurut pengakuannya Pelaku melakukan kekerasan tersebut karna emosi korban menangis saat bangun tidur, dan pelaku juga sudah sering memukul korban.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.

(LM-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *