Selain itu, sangsi terhadap pelanggaran penggunaan standar K3 yang harusnya di terapkan oleh pihak rekanan terhadap para pekerjanya juga sudah diatur dengan jelas dalam undang – undang.
Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar diharapkan dapat turun tangan langsung untuk menindak tegas terkait keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Pentingnya hal tersebut agar kesehatan dan keselamatan para pekerja lebih di jaga dan di perhatikan, serta sebagai bentuk penyelamatan bagi para pekerja sebelum terjadi hal – hal yang membahayakan keselamatan para pekerja.
Dimana keselamatan para pekerja merupakan indikator bagi kelancaran suatu pembangunan.
Diketahui proyek tersebut merupakan proyek pusat yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (persero), yang dimenangkan melalui proses lelang (tender) dengan nilai kontrak sebesar Rp 88.888.888.888,88. (Red)
