Selanjutnya Nara sumber
Lely Zailani dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari) Deli Serdang memaparkan tentang
” Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan”,
Beliau menyebutkan : ” Bentuk kekerasan seperti kekerasan Fisik, Kekerasan Fsikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran Rumah Tangga dan korban adalah Perempuan dan Anak yang mengalami kesengsaraan atau penderitaan akibat kekerasan yang terjadi pada dirinya “, sebut Lely.
Pada Pasal 1 Perda No 3 tahun 2019 tentang tujuan perlindungan adalah : Mencegah kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta Melindungi, Memberikan rasa aman bagi Perempuan dan Anak, Memberikan pelayanan kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan dan melakukan Pemberdayaan Kepada Perempuan korban kekerasan, katanya.
Dari Data dan Fakta Kekerasan Terhadap Perempuan yaitu pada tahun 2020 ada 299.911 yang ditangani oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negara sejumlah 291.677 kasus dan dari Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan pada tahun 2021 ada 8.234 kasus.
Beliau juga menjelaskan tentang apa itu kekerasan terhadap perempuan dan anak, siapa korbannya dan bentuk bentuk kekerasan juga sepuluh hak hak korban serta perlindungan, tanggung jawab, bilang Lely
Hadir pada acara Sosper tersebut : Perwakilan Kecamatan, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, para kaum Ibu PKK, Tim AYS Desa/Kecamatan dan tamu undangan lainnya. (Dipa).

