Anggota DPRD Dapil Sumut IV Azmi Yuli Sitorus Laksanakan SOSPER Di Dua Desa Kecamatan Pantai Cermin
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Anggota DPRD Dapil Sumut IV Tebing Tinggi – Serdang Bedagai (Sergai) H. Azmi Yuli Sitorus, SH. M.SP laksanakan acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Sumut No. 3 tahun 2019 di Desa Sementara (9/11) dan Desa Ara Payung Kecamatan Pantai Cermin Sergai, Sabtu (12/11/2022). Sore.
Pada sambutannya Azmi Sitorus menyebutkan : ” Ada 260 Perda yang dikeluarkan oleh Provsu, tapi Empat Perda yang saya Sosialisasi kan di Dapil saya, salah satunya Perda No.3 tahun 2019 tentang ” Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan” dan pada acara Sosialisasi Perda ini bisa membuka wawasan pada kaum Ibu, karena saya sering mendengar dan menerima laporan dari masyarakat yang langsung menghubungi saya serta para Tim AYS yang berada di Desa/Kecamatan, sering terjadi tindakan kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap seorang Perempuan “, pungkas Azmi Sitorus.
Lanjutnya, karena kita negara hukum negara yang punya aturan semua harus berlandaskan dengan aturan atau Regulasi yang ada aturan ini bisa menjadi Payung Hukum bagi kita untuk melindungi kepada kaum Perempuan serta pengawasan yang ketat pada anak anak kita “, kata nya.
Kehadiran saya disini juga ingin menyerap Aspirasi pada masyarakat karena ini merupakan Komitmen saya selama menjadi Anggota DPRD selama Tiga tahun sejak tahun 2019 untuk memenuhi janji Politik di wilayah kerja saya di Dapil IV ini, untuk membenahi Infrastruktur jalan dan pemberian bantuan di Bidang Pertanian, Sosial dan bidang lainnya, karena anggaran dari APBD Provsu sudah saya luncurkan sekitar 80 % di berbagai sektor di Dapil IV ini.
Seperti bantuan bibit pada di Desa Melati II Perbaungan dan juga bantuan lainnya seperti di Bidang Pertanian, Bidang Sosial seperti pembangunan Rumah Ibadah, Rumah Sekolah, Sarana Olahraga UMKM dan lainnya.
Untuk Desa Sementara Azmi Sitorus juga telah menyalurkan bantuan berupa, Bantuan untuk Rumah sekolah di Dusun III dan Jalan Paving Block dan di Dusun II bantuan Tenda serta Mesin untuk Doorsmer juga bantuan Oleh Raga Bola Volly dan kelompok senam Rp. 5 juta dan bantuan lainnya akan menyusul seperti Bidang Pertanian kepada kelompok Tani Sumber Rejeki berupa bantuan Bibit Bawang serta UMKM di Dusun 1-2-3 bantuan Steling danTenda juga peralatan untuk memasak.
Untuk di Desa Ara Payung juga sudah disalurkan berupa bantuan untuk Masjid juga akan menyusul bantuan lainnya agar membuat Profosalnya, untuk ibu ibu Perwiritan juga segera ajukan permohonan bantuan untuk perangkat Nasyid dan UMKM.
Selanjutnya Nara sumber
Lely Zailani dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari) Deli Serdang memaparkan tentang
” Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan”,
Beliau menyebutkan : ” Bentuk kekerasan seperti kekerasan Fisik, Kekerasan Fsikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran Rumah Tangga dan korban adalah Perempuan dan Anak yang mengalami kesengsaraan atau penderitaan akibat kekerasan yang terjadi pada dirinya “, sebut Lely.
Pada Pasal 1 Perda No 3 tahun 2019 tentang tujuan perlindungan adalah : Mencegah kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta Melindungi, Memberikan rasa aman bagi Perempuan dan Anak, Memberikan pelayanan kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan dan melakukan Pemberdayaan Kepada Perempuan korban kekerasan, katanya.
Dari Data dan Fakta Kekerasan Terhadap Perempuan yaitu pada tahun 2020 ada 299.911 yang ditangani oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negara sejumlah 291.677 kasus dan dari Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan pada tahun 2021 ada 8.234 kasus.
Beliau juga menjelaskan tentang apa itu kekerasan terhadap perempuan dan anak, siapa korbannya dan bentuk bentuk kekerasan juga sepuluh hak hak korban serta perlindungan, tanggung jawab, bilang Lely
Hadir pada acara Sosper tersebut : Perwakilan Kecamatan, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, para kaum Ibu PKK, Tim AYS Desa/Kecamatan dan tamu undangan lainnya. (Dipa).

Tinggalkan Balasan