Sementara itu, dr Adrian Martin Hutauruk menyampaikan bahwa peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien adalah kewajiban dan tanggung jawab rumah sakit sebagai wujud pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2022.
Itu makanya kata Adrian, setiap rumah sakit berlomba-lomba melakukan akreditasi rumah sakit sebagai ketetapan dari pemerintah.
Adrian menyebut sebagai lembaga independen, KARS memiliki Kode etik untuk tidak memihak serta menampilkan diri sebagai penasihat dan pembimbing bagi rumah sakit yang disurvey.
Sebelumnya, Dirut RSUD Sidikalang dr. Pesalmen Saragih menyampaikan profil serta persiapan RSUD jelang survey oleh KARS ini . Ia mengatakan survey akreditasi terakhir dilakukan pada November 2019 lalu.
“Untuk persiapan sudah dilakukan oleh seluruh petugas. Semoga apa yang telah dipersiapkan membuahkan hasil terbaik. Kami berterimakasih kami mendapat dukungan penuh dari bupati, baik support anggaran maupun kebijakan hingga sampai pada proses ini. Kami optimis atas kerjasama seluruh tim pasti bisa meraih akreditasi paripurna,” ucapnya bersemangat.
(LM-01)
