KABAN JULU – LIPUTAN68.COM – Bertempat di Gereja GKPI Kaban Julu, Camat Lae Parira Lamhot Silalahi, S.Pi, MAP bersama Kepala Desa (Kades) Kaban Julu Sarman Matanari menyerahkan dokumen administrasi kependudukan. Adapun dokumen adminduk yang diserahkan adalah akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el kepada Pengantin Baru Try Kutoong Sinaga dengan Sartika Rajagukguk. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan setelah lebih dulu mendapat pemberkatan kudus yang diberikan Pdt. Bonar Manjaya Sihotang, S.Th, Rabu (16/11/2022).
Dalam sambutannya, Camat Lae Parira mengatakan penyerahan akta kawin ini merupakan program prioritas Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu untuk mewujudkan Dairi Unggul.
“Tujuan dilaksanakannya penyerahan dokumen kependudukan ini secara langsung untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kebutuhan dokumen adminduk menjadi sangat penting karena dasar dari segala urusan saat ini adalah dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP-el, akta kelahiran, akta perkawinan dan dokumen lainnya”, ujar Camat Lae Parira dihadapan kedua pengantin, kedua orangtua pengantin dan undangan yang hadir dalam gereja.
Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Pemerintah Desa Kaban Julu sangat serius untuk menyelesaikan seluruh dokumen adminduk warga yang belum lengkap. Pemerintah Desa Kaban Julu telah melaksanakan pelayanan door to door atau pelayanan kunjungan kerumah-rumah warga untuk mencek dokumen adminduk warga yang ada, hilang atau perlu pengajuan.
“Kami berharap kepada seluruh warga dan jemaat yang hadir dalam gereja ini untuk menyambut dengan baik seluruh pelayanan adminduk yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Pemerintah Desa Kaban Julu. Apabila ada warga yang membutuhkan pelayanan ini dapat berkoordinasi dengan Perangkat Desa Kaban Julu atau datang ke Kantor Camat Lae Parira”, tutur Lamhot Silalahi.