Liputan DAERAH

Edy Rahmayadi: Pembelian Lahan Medan Club untuk Optimalkan Pelayanan Publik

Ditulis oleh Liputan68 pada 24 Desember 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN β€” LIPUTAN68.COM β€” Pembelian lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan bertujuan mendekatkan dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

Baik aset tanah dan bangunannya kelak, sejatinya bukanlah milik pribadi melainkan punya pemerintah provinsi, serta secara umum untuk kepentingan publik pula.

Demikian ditegaskan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Sabtu (24/12/2022), sekaitan polemik pembelian lahan Medan Club oleh Pemprov Sumut yang sudah terungkap ke masyarakat baru-baru ini.

“Saya tegaskan tidak ada sedikit pun bertendensius tertentu. Sepenuhnya demi kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar,” ujar mantan Pangkostrad itu.

Menurut Edy, posisi Medan Club yang berada di inti kota serta bersebelahan di bagian belakang Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro No.30 Medan, bersifat strategis memadukan rentang kendali pusat pemerintahan Sumut.

Makanya jika tidak dibeli sekarang akan sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan kantor Gubsu.

Apalagi, sambung Edy, kebetulan pihak Perkumpulan Medan Club bersedia lahan dimaksud dibeli Pemprovsu, maka momentum ini wajar dipergunakan.

“Tidak ada kepentingan pribadi melainkan untuk masyarakat Sumut yang intinya lahan yang sudah dibeli oleh pemprov akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat,” tegasnya didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus dan Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian, di sela-sela jalan kaki pagi hari dari rumah dinas di Jalan Sudirman hingga ke Lapangan Benteng.

Edy Rahmayadi mengakui kondisi saat ini beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berdampingan dengan kantor Gubsu letaknya terpencar.

Misalnya kantor Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya, sebut Edy, haruslah berdekatan atau satu atap.

β€œKondisi ini membuat imej perkantoran kurang padu karena letak kantor ada yang berjarak (berjauhan, Red),” terangnya seraya mengemukakan dalam kepemimpinan rentang kendali dan jarak yang singkat merupakan salah satu indikator optimalisasi pelayanan publik.

Sementara Ilyas Sitorus menambahkan, kondisi kantor Gubsu saat ini memang belum maksimal menyatukan berbagai OPD yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.

“Perluasan kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club senilai Rp 457 miliar dan telah dialokasikan dalam APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp 157 miliar lebih, ditampung di APBD 2023.

Penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.

Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum,” ujar Plt Kepala Biro Umum Setdaprovsu, Zulkifli. (LM-02)

TEKS FOTO
MENJAWAB: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi didampingi Plt Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus menjawab wartawan sekaitan pembelian lahan Medan Club di Jalan RA. Kartini, Medan, di sela-sela olahraga jalan kaki dari rumah dinas. IST

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian