MEDAN — LIPUTAN68.COM — Pembelian lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan bertujuan mendekatkan dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Baik aset tanah dan bangunannya kelak, sejatinya bukanlah milik pribadi melainkan punya pemerintah provinsi, serta secara umum untuk kepentingan publik pula.
Demikian ditegaskan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Sabtu (24/12/2022), sekaitan polemik pembelian lahan Medan Club oleh Pemprov Sumut yang sudah terungkap ke masyarakat baru-baru ini.
“Saya tegaskan tidak ada sedikit pun bertendensius tertentu. Sepenuhnya demi kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar,” ujar mantan Pangkostrad itu.
Menurut Edy, posisi Medan Club yang berada di inti kota serta bersebelahan di bagian belakang Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro No.30 Medan, bersifat strategis memadukan rentang kendali pusat pemerintahan Sumut.
Makanya jika tidak dibeli sekarang akan sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan kantor Gubsu.
Apalagi, sambung Edy, kebetulan pihak Perkumpulan Medan Club bersedia lahan dimaksud dibeli Pemprovsu, maka momentum ini wajar dipergunakan.
“Tidak ada kepentingan pribadi melainkan untuk masyarakat Sumut yang intinya lahan yang sudah dibeli oleh pemprov akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat,” tegasnya didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus dan Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian, di sela-sela jalan kaki pagi hari dari rumah dinas di Jalan Sudirman hingga ke Lapangan Benteng.
Edy Rahmayadi mengakui kondisi saat ini beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berdampingan dengan kantor Gubsu letaknya terpencar.
Misalnya kantor Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya, sebut Edy, haruslah berdekatan atau satu atap.