“Kondisi ini membuat imej perkantoran kurang padu karena letak kantor ada yang berjarak (berjauhan, Red),” terangnya seraya mengemukakan dalam kepemimpinan rentang kendali dan jarak yang singkat merupakan salah satu indikator optimalisasi pelayanan publik.
Sementara Ilyas Sitorus menambahkan, kondisi kantor Gubsu saat ini memang belum maksimal menyatukan berbagai OPD yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.
“Perluasan kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujarnya.
Diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club senilai Rp 457 miliar dan telah dialokasikan dalam APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp 157 miliar lebih, ditampung di APBD 2023.
Penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.
Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum,” ujar Plt Kepala Biro Umum Setdaprovsu, Zulkifli. (LM-02)
TEKS FOTO
MENJAWAB: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi didampingi Plt Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus menjawab wartawan sekaitan pembelian lahan Medan Club di Jalan RA. Kartini, Medan, di sela-sela olahraga jalan kaki dari rumah dinas. IST

