Varian Kraken Mengintai. Perlukah Vaksinasi Dosis Tambahan? Ini Penjelasan PIC Dinkes Pacitan

Di kesempatan yang sama, Nurfarida juga menyampaikan, meski pemerintah sudah mencabut beleid terkait PPKM, akan tetapi pandemi global coronavirus disease covid-19 belumlah usai.

Untuk itu protokol kesehatan tetap harus diterapkan dalam upaya melindungi diri dari virus. “Prokes saat ini sudah menjadi kebutuhan pribadi,” tegasnya.

Disisi lain, masyarakat diharapkan jangan kepanikan dengan kemunculan varian baru covid-19 tersebut. Kalaupun misalnya terpapar covid-19 varian apapun, pemkab masih menyediakan anggaran, yang sewaktu waktu diperlukan untuk penanganan kasus covid-19

“Sampai akhir tahun 2022 baik pemerintah pusat maupun daerah masih mencukupi semua pembiayaan dan pengobatan pasien covid 19. Dan di Tahun 2023 tentunya akan menunggu juknis dari pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah kabupaten sendiri, masih menyiapkan anggaran penanganan pasien covid-19 dengan kriteria sesuai petunjuk,” pungkas Nurfarida. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *