Janda/Duda Cerai Mati Hendak Menikah Lagi? Jangan Harap Bisa Tanpa Bukti Akta Kematian. Ini Penjelasan Plt Kepala Dispendukcapil Pacitan Muhajir Ilham

Selain itu juga sebagai syarat untuk pengurusan pembagian harta waris. Seperti misalnya, peralihan atas hak tanah, baik bagi isteri, suami maupun anak. “Akta kematian ini adalah, suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dispendukcapil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang,” jelasnya.

Untuk mengurusnya pun, lanjut Muhajir, sangatlah mudah. Para ahli waris bisa mendatangi Dispendukcapil dengan membawa persyaratan. Seperti misalnya, kartu keluarga (KK), KTP elektronik yang meninggal atau ahli waris. “Apabila dikuasakan, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dan KTP elektronik penerima kuasa,” tuturnya.

Lantas apabila meninggal dalam kurun waktu lama, apakah masih bisa untuk mengurus akta kematian? Muhajir memastikan bisa, sepanjang persyaratannya dipenuhi.

Misalnya, surat kematian dari dokter atau rumah sakit bagi orang yang meninggal dunia di rumah sakit. Dan surat kematian dari kepala desa atau kepala kelurahan, bagi yang meninggal di rumah. “Selain itu juga salinan KK serta KTP elektronik orang yang telah meninggal,” tandasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *