Setelah rekapitulasi tuntas, selanjutnya akan diserahkan kembali ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk diterbitkan surat perintah membayar (SPM) yang disampaikan ke Badan Keuangan Daerah.
“Selanjutnya BKD yang akan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Besar kemungkinan TPP Maret itu akan cair sebelum THR,” tandasnya. (Red/yun).
