Remisi Khusus Idul Fitri Diterima 197 WBP Lapas Kerobokan, 7 WBP Langsung Bebas

“Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” rincinya.

Kemudian, Kadivpas Gun Gun Gunawan menambahkan, remisi yang diperoleh Narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas atau Rutan.

Disebutkan, pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.

“Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan nantinya ketika kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing menyampaikan sudah dilakukan pembinaan bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.

Oleh karena itu, lanjut Kalapas Fikri, Petugas Lapas aktif menggali potensi diri Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Hal tersebut dilakukan dengan mendata dan melakukan mitigasi potensi serta talenta masing-masing Warga Binaan dengan melibatkan bengkel kerja dan juga elemen masyarakat. Jika ada Warga Binaan tidak memiliki talenta, maka dilakukan pembinaan dan pendekatan, supaya mereka bisa menggali potensi diri sesuai dengan Undang-Undang terbaru.

“Kalau ada talenta di bidang seni, maka Warga Binaan diasah kemampuannya di bidang kesenian. Jika bengkel kerja seperti kemarin, konveksi kita mengundang pihak ketiga untuk melakukan pelatihan dan pengerjaannya disini. Tata boga ya diarahkan ke bidang tata boga. Demikian juga usaha pembuatan dupa, kita arahkan Warga Binaan agar memiliki skill dan kemampuan untuk mengembangkan potensi dan keahlian masing-masing,” pungkasnya. (Red).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *