Praktisi Media Pacitan: PKPU 10/2023 Dianggap Sebagai Jebakan Politik?

Pacitan – Kepastian hukum atas usulan perubahan sistem kepemiluan dari proporsional terbuka ke proposional tertutup pada perhelatan pesta demokrasi 2024, memang belum ada kejelasan.

Akan tetapi, KPU RI, dinilai terburu-buru membesut regulasi terkait pencalonan. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.

Salah seorang praktisi media senior di Pacitan, Sutikno berpendapat, fenomena tersebut dinilainya sebagai jebakan politik. “Sistem kepemiluan antara proporsional tertutup atau terbuka saja belum jelas, kok sudah muncul aturan terkait pencalonan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Apakah ini sebagai jebakan politik atau bagaimana,” kata Sutikno, saat menghadiri kegiatan sosialisasi PKPU tentang pencalonan di Sekretariat KPU Pacitan, Jumat (28-04-2033)

Menanggapi pertanyaan praktisi media tersebut, Koordinator Divisi Pencalonan, KPU Pacitan, Agus Susanto menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu di level kabupaten, pihaknya hanya sebatas melaksanakan tahapan sebagaimana ketentuan aturan yang telah diterbitkan oleh KPU RI.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *