Bacaleg Berhalangan Tetap, Parpol Bisa Mengajukan Pengganti. Ini Penjelasan Divisi Pencalonan KPU Pacitan, Agus Susanto
Pacitan – Ini kabar baik bagi partai politik peserta pemilu tahun 2024. Pasalnya, lembaga penyelenggara pemilu banyak memberikan kelonggaran bagi mereka, utamanya pada tahapan pencalonan anggota legislatif.
Selain ada kelonggaran untuk perbaikan dokumen administrasi bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat, KPU juga memberikan ruang bagi partai politik, untuk melakukan pergantian bakal calon ketika sudah ada penetapan daftar calon sementara (DCS).
Koordinator Divisi Pencalonan KPU Pacitan, Agus Susanto mengatakan, seandainya paska penetapan DCS ada bacaleg yang berhalangan tetap, maka partai politik peserta pemilu masih diberikan tenggat waktu untuk mengajukan bakal calon pengganti.
“Tahapan pengajuan bakal calon pengganti ini, dibuka mulai 14 September sampai dengan 23 September 2023,,” kata Agus, Jumat (28-04-2023).
Komisioner KPU yang akrab disapa Gus Oong ini menjelaskan, untuk tahapan pengajuan bakal calon pengganti tersebut, KPU tetap melaksanakan sebagaimana mekanisme yang ditentukan. Yaitu mulai tahapan kelengkapan syarat administrasi, sampai pada verifikasi administrasi bakal calon.
“Meskipun bakal calon pengganti, namun mekanisme tetap dijalankan oleh KPU. Kalau tidak lengkap atau belum sesuai, ya akan kita kembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh partai politik,” tegas dia.
Lantas bagaimana ketika sudah penetapan daftar calon tetap (DCT) kemudian ada calon yang berhalangan tetap? Agus menegaskan, kalau sudah DCT, memang tidak ada kesempatan lagi bagi partai politik untuk mengajukan pergantian. “Kalau sudah DCT, kemudian berhalangan tetap, ya sudah nggak ada tahapan pengajuan pergantian,” tandasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan