Sedangkan parpol yang baru sebatas menyampaikan kabar secara lisan seperti halnya Hanura, PAN, PKB, Demokrat, NasDem dan juga Gerindra. “Parpol tersebut baru sebatas menyampaikan informasi secara lisan,” ujar Gus Oong.
Seperti diketahui merujuk PKPU No. 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD, tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024, dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. (Red/yun) .

