Jadi Bawaslu menyatakan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan KPU. Mereka sudah melaksanakan tahapan sebagaimana dasar aturan yang ada,” jelas Berty.
Bawaslu, lanjut dia, baru akan melakukan pencermatan pada tahapan akhir proses verifikasi administrasi pada 23 Juni 2023. “Bawaslu selalu memberikan imbauan dan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Nasdem Pacitan, Eko Hadi Susilo mempertanyakan, di tahapan verifikasi administrasi KPU masih memberi kesempatan kepada parpol untuk melengkapi persyaratan dokumen.
“Seharusnya kemarin maksimal pada 14 Mei pukul 23.59 Wib. Kalau perbaikan dokumen bisa dilaksanakan besok di tahapan selanjutnya. Pangapunten sekedar diskusi saja,” katanya. (Red/yun).

