Masih di kesempatan yang sama, Heri juga menegaskan, bagi para kades yang saat ini tengah berproses pengunduran diri, apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan tentu sudah menjadi konsekuensi logis yang harus mereka terima.
“Pengunduran diri tersebut tidak bisa dicabut kembali, sekalipun mereka gagal dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif,” tukasnya. (Red/yun).

