Kadis PMD Pacitan: Tiga Kades Di Pacitan Segera Terima SK Pemberhentian

Masih di kesempatan yang sama, Heri juga menegaskan, bagi para kades yang saat ini tengah berproses pengunduran diri, apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan tentu sudah menjadi konsekuensi logis yang harus mereka terima.

“Pengunduran diri tersebut tidak bisa dicabut kembali, sekalipun mereka gagal dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif,” tukasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *