Masuk Prioritas Prolegnas, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun?

Terkait kabar tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan bila kabar tersebut belum ditindaklanjuti secara tersurat. “Kami belum mendapatkan informasi pasti terkait hal tersebut,” kata Heri usai mengikuti senam pagi berkenaan dengan hari ulang tahun lansia di Alun-Alun Pacitan, Jumat (26/5).

Menurut pejabat jebolan sekolah kedinasan ini, sepanjang belum ada perubahan UU yang ditindaklanjuti dengan aturan dibawahnya sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, kabar tersebut belum bisa dijadikan acuan. “Ya kita menunggu kepastian hukumnya. Bagaimana UU’nya dan aturan yang mengiringinya nanti,” tandasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *