Masuk Prioritas Prolegnas, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun?
Pacitan- Aksi damai yang dilakukan ribuan kepala desa ke Senayan beberapa waktu lalu, terkait usulan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, tampaknya bakal kesampaian.
Sebagaimana informasi yang diterima media, aspirasi para pemimpin di level desa tersebut konon mendapatkan respon positif dari pemerintah, yang selanjutnya akan menjadi sekala prioritas dalam pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas).
Yang mana, massa jabatan kades selama enam tahun dan dapat dipilih kembali selama tiga periode, akan dirubah menjadi sembilan tahun, dan maksimal dua periode untuk kepemimpinan seorang kepala desa.
Terkait kabar tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan bila kabar tersebut belum ditindaklanjuti secara tersurat. “Kami belum mendapatkan informasi pasti terkait hal tersebut,” kata Heri usai mengikuti senam pagi berkenaan dengan hari ulang tahun lansia di Alun-Alun Pacitan, Jumat (26/5).
Menurut pejabat jebolan sekolah kedinasan ini, sepanjang belum ada perubahan UU yang ditindaklanjuti dengan aturan dibawahnya sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, kabar tersebut belum bisa dijadikan acuan. “Ya kita menunggu kepastian hukumnya. Bagaimana UU’nya dan aturan yang mengiringinya nanti,” tandasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan