Sistem Pemilu Akan Dirubah Menjadi Proporsional Tertutup, Beberapa Kades Di Pacitan Sepertinya Ogah-Ogahan Mundur Untuk Keperluan Pencalegan Di Pemilu 2024?

Pacitan- Kabar akan adanya perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, cukup mengagetkan parpol dan juga bakal caleg, yang akan dipersiapkan sebagai kontestan pemilu 2024.

Terlebih mereka yang berangkat dari kepala desa aktif dan telah menerima SK Pemberhentian. Sementara dalam daftar caleg sementara, para kades itu berada di nomor urut sandal jepit. Tentu ini bakal menjadikan persoalan sangat krusial bagi parpol pengusung serta para bakal calegnya.

Sementara itu di Pacitan, dari sembilan kades yang mengajukan pengunduran diri baru enam kades yang telah menerima SK pemberhentian. Sementara tiga kades lainnya, ditargetkan pekan ini sudah bisa melepas jabatannya sebagai kepala desa.

“Masih ada tiga kades yang dalam proses,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, Senin (29/5).

Ketiga kades tersebut masing-masing yaitu, Kades Borang, Kecamatan Arjosari, Kades Sembowo, Kecamatan Sudimoro dan Kades Ketro, Kecamatan Kebonagung. “Yang dua kades Insha Allah pekan ini sudah clear. Yaitu Kades Borang dan Sembowo. Termasuk kesiapan desa untuk segera dilaksanakan pelantikan penjabat kades. Sedangkan yang masih dalam proses yaitu Kades Ketro,” jelas Heri.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *