MK Akan Rubah Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup? ASB: Persoalan Ini Akan Memunculkan Krisis Bagi KPU Dan Parpol
Pacitan- Misteri sistem kepemiluan 2024, perlahan mulai tersingkap. Salah seorang pakar hukum tata negara, Denny Indrayana banyak berceloteh jika Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya akan memutuskan judicial review UU 7/2017 Tentang Pemilu, khususnya mengenai sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Sontak, kabar tersebut membuat parpol peserta pemilu dan juga bakal calegnya, harus kembali putar otak untuk mempersiapkan strategi politiknya agar bisa mendapatkan alokasi kursi parlemen.
Bagi bacaleg di nomor urut atas, mungkin tak begitu risau dengan perubahan sistem pemilu tersebut. Akan tetapi bagi bacaleg dengan nomor urut “sandal jepit” tentu ini sebagai tantangan. Apakah mereka lanjut atau undur diri.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Pacitan, Arif Setia Budi berpendapat, jikalau benar sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup, KPU dan partai politik akan mengalami krisis.
“Kabar tersebut akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” ujar politikus yang akrab disapa ASB ini, Senin (29/5).
ASB menegaskan, ada tiga hal mendasar yang akan menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan juga pemerhati pemilu. Yang pertama, lanjut ASB, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai.
Yang perlu diingat, bahwa daftar caleg sementara (DCS) baru saja diserahkan parpol kepada KPU disemua tingkatkan. Dia khawatir, pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik.
Kemudian persoalan kedua, apakah UU sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi? Ini pertanyaan yang khusus disampaikan kepada MK.
Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.
“Jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya,” terang Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pacitan ini.
“Dan yang ketiga sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” lanjut ASB.
Masih di kesempatan yang sama, ASB menegaskan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka.
Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola krisis akibat perubahan tersebut.
“Untuk menghindari situasi chaos tersebut, Bapak SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat,” tandasnya.
Sementara itu sebagaimana dilansir media CNN Indonesia, pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.
Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
Ia lalu menyinggung perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga pengajuan PK oleh Moeldoko Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.
I menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan