Dua Kades Di Pacitan Tak Segera Terima SK Pemberhentian, Berpotensi Memunculkan Preseden Buruk Terhadap Kinerja Pemerintahan Desa

Pacitan- Dua kades di Pacitan tak segera tuntaskan pengunduran dirinya, bisa memunculkan preseden buruk terhadap kinerja pemerintahan desa.

Hal tersebut dikarenakan, kedua pemimpin di pemerintahan desa tersebut, saat ini sudah tercatat sebagai anggota salah satu partai politik.

Itu dibuktikan dengan dugaan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) salah satu partai politik, saat mereka mendaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif ke KPU, pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 lalu.

Sementara di sisi lain, kedua bakal caleg tersebut saat ini masih menjabat sebagai kades definitif.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan, Sigit Dani menegaskan, merujuk ketentuan UU 6/2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan tercatat sebagai pengurus partai politik.

“Ketentuan UU tersebut memang masih memunculkan debatable. Apakah pengurus juga secara otomatis sebagai anggota atau bagaimana, ini yang masih memunculkan perdebatan,” kata Dani, saat dicegat media di pelataran parkir Dinas PMD, Selasa (6/6).

Kemudian di regulasi lain, yaitu PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan anggota DPD, ditegaskan bagi kepala desa atau kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri guna keperluan pencalonan sebagai anggota legislatif, pengunduran diri tersebut tidak boleh ditarik kembali.

“Sebenarnya sudah jelas ketentuan regulasinya. Mau nggak mau mereka harus tetap mundur. Kalau menurut pandangan kami, karena surat pengunduran diri mereka sudah tersampaikan ke KPU saat tahapan pencalonan lalu, sebaiknya ya segera dilengkapi pemberkasannya.

Kalau berkas lengkap, nggak sampai seminggu sudah clear, SK Pemberhentiannya. ” jelas pejabat eselon IIIB ini.

Masih menurut Dani, dari dua kades yang sampai detik ini belum menerima SK Pemberhentian tersebut, khususnya Kades Sembowo, Kecamatan Sudimoro, sebenarnya sudah clear. Sedangkan Kades Ketro, Kecamatan Kebonagung memang masih belum lengkap.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *