Dani menegaskan, memang kelengkapan pemberkasan pengunduran diri Kades tersebut, sebagaimana ketentuan PKPU 10/2023, masih ada kesempatan melengkapi dengan SK Pemberhentian sampai di tahapan pencermatan daftar calon tetap.
“Untuk Sembowo sudah lengkap, tinggal kita teruskan ke bupati. Kalau Kades Ketro, memang belum lengkap. Sebaiknya kami imbau untuk segera di lengkapi,” tutur Dani.
Sementara itu, Ketua DPC Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Pacitan, John Vera Tampubolon mengingatkan, agar tidak terjadi stigma negatif dibalik penyelenggaraan pemerintahan desa, sebaiknya para kades tersebut sesegera mungkin melengkapi pemberkasan pengunduran dirinya.
“Ini juga perhatian bagi parpol pengusung mereka. Seharusnya ketika para kades itu belum lengkap dengan SK Pemberhentian, ya sebaiknya jangan di daftarkan dulu. Kan masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai pada tahapan pencermatan daftar calon tetap,” ujar John.(Red/yun).
