Syansuri menambahkan, FGGKP memang salah satu anggotanya adalah PPP. Meski begitu saat penyusunan pemandangan umum (PU) pihaknya bersama Agus Setyanto tidak diajak bermusyawarah.
“Seharusnya PU sebelum dibacakan dalam sidang paripurna harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi. Tapi ini tidak, kami nggak diajak musyawarah tiba-tiba terbitlah PU dengan narasi yang seharusnya tidak disusun seperti itu dan disampaikan di paripurna,” beber dia.
Syansuri mengaku ia memang tidak bisa hadir saat paripurna berlangsung, dikarenakan ada kegiatan bersama konstituen di wilayahnya. Demikian pula Agus Setyanto. “Narasi PU sepenuhnya disusun oleh staf ahli fraksi bersama Ketua Fraksi GGKP. Kami berdua sama sekali tidak diajak bermusyawarah.
Oleh karena itu atas nama pribadi dan juga PPP serta FGGKP kami menyampaikan permohonan maaf kepada KONI serta OPD pengelola kegiatan. Semoga kedepan akan tetap terjalin silaturahmi dan sinergitas yang lebih indah antara DPRD bersama KONI dan juga semua OPD,” harap Syansuri.
Sementara itu PU FGGKP yang menuai kontroversi tersebut dibacakan oleh Handoyo Aji, anggota DPRD dari PKS saat sidang paripurna yang mengagendakan pembahasan Raperda terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.(Red/yun).

