Rujukan Di Rumah Sakit Rumit? Ini Penjelasan Direktur RSUD dr Darsono Pacitan Iman Darmawan

Surat rujukan memuat tentang identitas pasien, hasil pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang), diagnosis kerja, terapi/tindakan yang telah diberikan, tujuan rujukan serta nama dan tanda tangan perujuk,” tutur dia.

Dalam proses berkelanjutan, perawat/bidan menghubungi rumah sakit rujukan dengan aplikasi SISRUTE atau menelepon langsung rumah sakit tujuan.

Perawat/bidan melakukan pemesanan ambulan sesuai kebutuhan pasien melalui petugas operator rumah sakit. Petugas operator lantas menghubungi pengemudi ambulan untuk menyiapkan perlengkapan ambulan rujukan. “Pihak keluarga menyelesaikan biaya administrasi pelayanan di rumah sakit. Proses rujukan didampingi oleh perawat/bidan sesuai dengan kompetensinya,” jlentrehnya.

Lebih lanjut Iman mengatakan, perawat/bidan menyiapkan peralatan dan obat obat emergensi yang mungkin diperlukan selama proses merujuk serta menyiapkan lembar observasi selama proses rujukan.

Lembar observasi rujukan tersebut harus memuat tentang nama rumah sakit tujuan dan staf yang menyetujui penerimaan pasien.

Perawat atau bidang pendamping, mendokumentasikan pada lembar observasi rujukan dan mencantumkan nama petugas yang melakukan observasi serta melakukan pencatatan apabila dilakukan tindakan medis pada lembar observasi ambulan dan mendokumentasikan proses rujukan di rekam medis pasien serta pada laporan harian ambulan.

“Pihak keluarga menyelesaikan biaya administrasi pelayanan di rumah sakit. Proses rujukan didampingi oleh perawat/bidan sesuai dengan kompetensinya. Mereka yang akan menyiapkan peralatan dan obat obat emergensi yang mungkin diperlukan selama proses merujuk.

Selain itu juga menyiapkan lembar observasi selama proses rujukan. Lembar observasi rujukan harus memuat tentang nama rumah sakit tujuan dan staf yang menyetujui penerimaan pasien.

Lain itu juga mendokumentasikan pada lembar observasi rujukan dan mencantumkan nama petugas yang melakukan observasi serta melakukan pencatatan apabila dilakukan tindakan medis pada lembar observasi ambulan dan
mendokumentasikan proses rujukan di rekam medis pasien pada laporan harian ambulan,” tandas Iman. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *