Liputan BERITA

Rujukan Di Rumah Sakit Rumit? Ini Penjelasan Direktur RSUD dr Darsono Pacitan Iman Darmawan

Ditulis oleh Liputan68 pada 14 Agustus 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Selama ini banyak stigma yang menyoroti rumitnya sistem rujukan di RSUD dr Darsono Pacitan.

Namun yang perlu dipahami masyarakat, sejatinya ada sistem rujukan yang harus dilalui oleh pasien. Baik pasien peserta BPJS maupun mandiri.

Direktur RSUD dr Darsono, Iman Darmawan, memberikan banyak penjelasan mengenai sistem rujukan pasien, agar masyarakat lebih paham dan tidak menganggap pihak rumah sakit yang terkesan mempersulit.

Menurut Iman, sistem rujukan dari faskes pertama ke IGD RSUD dr. Darsono Pacitan antara lain, ada konfirmasi rujukan dari bawah via sisrute tentang kondisi pasien oleh dokter atau perawat.

Setalah itu, respon oleh petugas IGD via sisrute, berisi jawaban bisa diterima atau distabilkan dulu. “Dalam jawaban penerimaan rujukan berisi persetujuan, anjuran tindakan emergency saat di PKM atau faskes bawah dan tindakan stabilisasi pasien di ambulance,” kata Iman, Senin (14/8).

Menurut mantan Kepala UPT Puskesmas Donorojo ini, bila jawaban diterima dan silahkan kirim, akan ada notifikasi pilihan KIRIM di tampilan sisrute perujuk. “$ilakan print sebagai bukti telah melakukan rujukan sisrute. Selanjutnya print out di TTD dokter perujuk dan pasien bisa dikirim.

Timbang terima pasien dilakukan di triase IGD saat pasien masuk IGD, perujuk melakukan timbang terima dan mengisi form timbang terima rujukan dan TTD SPPD rujukan oleh penerima rujukan. Pasien sudah di serah terimakan, proses rujukan dari bawah selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut Iman menerangkan, untuk rujukan ke rumah sakit lain, dokter/DPJP menentukan kondisi pasien memerlukan rujukan ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap sesuai dengan kebutuhan pasien.

Dokter/DPJP, kata Iman, menjelaskan kepada pasien/keluarga mengenai alasan rujukan dan meminta persetujuan persetujuan pasien/keluarga. “Dokter/DPJP menuliskan surat rujukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien.

Surat rujukan memuat tentang identitas pasien, hasil pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang), diagnosis kerja, terapi/tindakan yang telah diberikan, tujuan rujukan serta nama dan tanda tangan perujuk,” tutur dia.

Dalam proses berkelanjutan, perawat/bidan menghubungi rumah sakit rujukan dengan aplikasi SISRUTE atau menelepon langsung rumah sakit tujuan.

Perawat/bidan melakukan pemesanan ambulan sesuai kebutuhan pasien melalui petugas operator rumah sakit. Petugas operator lantas menghubungi pengemudi ambulan untuk menyiapkan perlengkapan ambulan rujukan. “Pihak keluarga menyelesaikan biaya administrasi pelayanan di rumah sakit. Proses rujukan didampingi oleh perawat/bidan sesuai dengan kompetensinya,” jlentrehnya.

Lebih lanjut Iman mengatakan, perawat/bidan menyiapkan peralatan dan obat obat emergensi yang mungkin diperlukan selama proses merujuk serta menyiapkan lembar observasi selama proses rujukan.

Lembar observasi rujukan tersebut harus memuat tentang nama rumah sakit tujuan dan staf yang menyetujui penerimaan pasien.

Perawat atau bidang pendamping, mendokumentasikan pada lembar observasi rujukan dan mencantumkan nama petugas yang melakukan observasi serta melakukan pencatatan apabila dilakukan tindakan medis pada lembar observasi ambulan dan mendokumentasikan proses rujukan di rekam medis pasien serta pada laporan harian ambulan.

“Pihak keluarga menyelesaikan biaya administrasi pelayanan di rumah sakit. Proses rujukan didampingi oleh perawat/bidan sesuai dengan kompetensinya. Mereka yang akan menyiapkan peralatan dan obat obat emergensi yang mungkin diperlukan selama proses merujuk.

Selain itu juga menyiapkan lembar observasi selama proses rujukan. Lembar observasi rujukan harus memuat tentang nama rumah sakit tujuan dan staf yang menyetujui penerimaan pasien.

Lain itu juga mendokumentasikan pada lembar observasi rujukan dan mencantumkan nama petugas yang melakukan observasi serta melakukan pencatatan apabila dilakukan tindakan medis pada lembar observasi ambulan dan
mendokumentasikan proses rujukan di rekam medis pasien pada laporan harian ambulan,” tandas Iman. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian