Pasal 40 berbunyi, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kemudian di Pasal 41 juga ditegaskan, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Pacitan, Indiah Nurhayati, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah khususnya MA yang telah membesut regulasi dengan bertujuan untuk melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya memberi pelajaran dan mendidik muridnya.
Terkecuali bagi guru yang melakukan tindakan kekerasan fisik kepada siswa didiknya. “Kalau sekedar mengingatkan secara lisan, ya memang itu tugas guru dalam memberi pendidikan kepada siswa didiknya,” kata dia.
Menurut Indiah, pada kurikulum merdeka, guru selain memberi pelajaran sesuai bidang studi yang diampunya juga berkewajiban memberikan pendidikan karakter kepada siswa didiknya.
“Pendidikan karakter ini juga hal mendasar yang harus dilaksanakan oleh seorang guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” jelasnya. (Red/yun).
