Liputan BERITA

Pemerhati Pemilu Pacitan: Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Murid. Kacabdin Pendidikan Pacitan Sampaikan Apresiasi Kepada MA

Ditulis oleh Liputan68 pada 30 Agustus 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Ini kabar baik bagi para guru dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik.

Pemerhati Pemilu di Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, bahwa guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan murid atau siswa didiknya.

Mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini lantas mengutip isi yurisprudensi Mahkamah Agung yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung RI. “http://www.sinarberita.com/2016/08/mahkamah-agung-guru-tak-bisa-dipidana.html, ” kata Berty menyampaikan website resmi MA berkaitan dengan guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan murid, Rabu (30/8).

Pria yang juga memiliki basic pendidikan sarjana hukum ini juga memetikan Peraturan Pemerintah yang melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya. Yaitu PP No 74 Tahun 2008.

Hal ini perlu diindahkan oleh murid atau wali murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

Adapun bunyi pasal ayat tentang guru, diantaranya Pasal 39 ayat 1 yang menegaskan guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Dalam ayat 2, lanjut Berty, disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 berbunyi, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Kemudian di Pasal 41 juga ditegaskan, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Pacitan, Indiah Nurhayati, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah khususnya MA yang telah membesut regulasi dengan bertujuan untuk melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya memberi pelajaran dan mendidik muridnya.

Terkecuali bagi guru yang melakukan tindakan kekerasan fisik kepada siswa didiknya. “Kalau sekedar mengingatkan secara lisan, ya memang itu tugas guru dalam memberi pendidikan kepada siswa didiknya,” kata dia.

Menurut Indiah, pada kurikulum merdeka, guru selain memberi pelajaran sesuai bidang studi yang diampunya juga berkewajiban memberikan pendidikan karakter kepada siswa didiknya.

“Pendidikan karakter ini juga hal mendasar yang harus dilaksanakan oleh seorang guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” jelasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian