Pacitan,Liputan 68.com- Ini kabar baik bagi para guru dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik.
Pemerhati Pemilu di Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, bahwa guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan murid atau siswa didiknya.
Mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini lantas mengutip isi yurisprudensi Mahkamah Agung yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung RI. “http://www.sinarberita.com/2016/08/mahkamah-agung-guru-tak-bisa-dipidana.html, ” kata Berty menyampaikan website resmi MA berkaitan dengan guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan murid, Rabu (30/8).
Pria yang juga memiliki basic pendidikan sarjana hukum ini juga memetikan Peraturan Pemerintah yang melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya. Yaitu PP No 74 Tahun 2008.
Hal ini perlu diindahkan oleh murid atau wali murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Adapun bunyi pasal ayat tentang guru, diantaranya Pasal 39 ayat 1 yang menegaskan guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Dalam ayat 2, lanjut Berty, disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.