“Warga Binaan harus mengetahui hak dan kewajibannya. Dengan begitu, mereka bisa menjalani masa pidananya dengan baik dan bermanfaat,” kata Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi, S.H., M.H.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh
Ratih Rosmayuani dan I Gde Adi Saputra selaku Narasumber Tim Penyuluh Hukum Kanwil Bali tentang Hak Asasi Manusia serta dilanjutkan oleh Narasumber Ketua LKBH FH UNUD, Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiarta terkait konsultasi hukum.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi hak para warga binaan untuk mendapatkan pembinaan di bidang hukum.
Disebutkan, pembinaan ini diberikan agar WBP lebih memahami tentang hukum yang berlaku, sehingga diharapkan nanti ketika sudah bebas dan kembali ke masyarakat para WBP tidak kembali melakukan hal yang melanggar hukum.
“Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, yang merupakan salah satu kewajiban Negara dalam memberikan Hak kepada para Warga Binaan untuk mendapatkan pembinaan dalam bidang hukum. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, WBP nantinya akan memiliki bekal pengetahuan tentang hukum, sehingga setelah kembali ke masyarakat nantinya tidak kembali melakukan perilaku melanggar hukum,” pungkasnya.
Kegiatan ini disambut dengan antusias Warga Binaan Rutan Gianyar. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama Rutan Gianyar dan Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam pemenuhan hak Warga Binaan mengenai bantuan hukum.
Diakhir sesi, dilaksanakan pemberian sertifikat oleh Perwakilan Dekan Fakultas Hukum Unud kepada Narasumber yang sudah hadir dan ditutup dengan sesi foto bersama. (red).

