KPU Pacitan Sebut, Ada Enam Parpol Yang Berpotensi Melakukan Revisi Bacalegnya

Pacitan,Liputan 68.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, memberikan estimasi ada enam parpol yang dimungkinkan harus merubah jumlah ataupun komposisi bakal calegnya di Pemilu Legislatif 2024.

Hal tersebut seiring dikabulkannya judicial review yang dimohon oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap PKPU 10/2023, khususnya Pasal 8 ayat 2, yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan di daerah pemilihan oleh Mahkamah Agung (MA).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU setempat, Agus Susanto mengatakan, memang ada 6 parpol peserta pemilu di Pacitan, yang berpotensi melakukan revisi terhadap bacalegnya. Namun begitu, pihaknya belum bisa memastikan sebelum turunnya PKPU yang baru.

“Estimasi ada 6 parpol yang harus melakukan revisi terkait jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil,” kata komisioner KPU yang akrab disapa Gus Oong ini, Selasa (5/9).

Menurut Gus Oong, perubahan krusial tersebut yaitu berkaitan dengan jumlah keterwakilan perempuan yang masih kurang. “Tapi sekali lagi kita masih menunggu PKPU,” tegas dia.

Sementara itu sebagaimana pernah diberitakan, Pemerhati Pemilu di Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, ini kabar terkini bagi para calon anggota legislatif di Pileg 2024 terkait dengan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap PKPU 10/2023 yang disampaikan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan MA tertanggal 29 Agustus 2023 tentang judicial revew yang diajukan oleh Perludem, yaitu berkaitan dengan keterwakilan perempuan di setiap Dapil untuk Pemilu 2024. “Ini Info baru utuk para Caleg,” kata mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *