Setelah di paripurnakan, selanjutnya, diajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum lagi. “Setelah keluar (nomor register) lantas ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan di lembaran daerah,” jelas Roni.
Masih menurut dia, untuk tahapan fasilitasi ini, Pemkab Pacitan telah mengajukan surat permohonan ke Provinsi. “Surat permohonan sudah terkirim dan masih menunggu jadwal dari Biro Hukum, untuk pelaksanaan fasilitasi. Secepatnya Insha Allah sudah kelar,” tandasnya. (Red/yun).
