Raperda Perubahan Organisasi Dan Tata Kerja BPBD Pemkab Pacitan, Memasuki Tahapan Permohonan Fasilitasi
Pacitan,Liputan 68.com- Peningkatan status organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pacitan dari setara kantor menjadi dinas, bakal segera terlaksana.
Payung hukum atas rencana perubahan organisasi tersebut, saat ini tengah memasuki tahapan permohonan fasilitasi di Biro Hukum, Pemprov Jatim.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Bagian Hukum, Setkab Pacitan, Roni Sebastian, membenarkan bila Raperda
perubahan atas Perda No 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Pemkab Pacitan, tengah diajukan permohonan fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Jatim.
Hasil dari tahapan tersebut nantinya, sambung dia, draft Raperda akan disesuaikan sebagaimana hasil fasilitasi yang ada. “Hasil dari perbaikan, sesuai hasil fasilitasi lantas kita ajukan ke DPRD untuk dilakukan paripurna,” katanya, Rabu (4/10).
Setelah di paripurnakan, selanjutnya, diajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum lagi. “Setelah keluar (nomor register) lantas ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan di lembaran daerah,” jelas Roni.
Masih menurut dia, untuk tahapan fasilitasi ini, Pemkab Pacitan telah mengajukan surat permohonan ke Provinsi. “Surat permohonan sudah terkirim dan masih menunggu jadwal dari Biro Hukum, untuk pelaksanaan fasilitasi. Secepatnya Insha Allah sudah kelar,” tandasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan