Ayat (6) dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat satu paslon, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU dimaksud.
“Jadi untuk Pilpres sesuai UU bisa hanya satu Paslon, pastinya kita tunggu tanggal 19 – 25 Oktober 2023 berapa Paslon yang mendaftar atau tidak ada Paslon yang mendaftar.
Tetapi dalamUU nomor 7 tahun 2017 Parpol yang memenuhi syarat mengajukanPaslon tetapi tidak mengajukan Paslon ada sanksinya . Ayat (5) menyebutkan, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik yang besangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya,” tukasnya. (Red/yun).
