12 Hari Jelang Pendaftaran Bacapres dan Bacawapres, Baru Satu Paslon Yang Siap. Pemerhati Pemilu Di Pacitan: KPU RI Berpotensi Melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran?
Pacitan,Liputan 68.com- Tahapan perhelatan Pilpres 2024, terus berlanjut. Menurut pemerhati pemilu di Pacitan, Berty Stevanus, pendaftaran bacapres tinggal hitungan hari yaitu tanggal 19 Oktober 2023. Sedangkan saat ini sudah tanggal 7 Oktober 2023.
Namun demikian, baru satu pasangan calon yang sudah mendeklarasikan sebagai bacapres. “Sedangkan yang dua bacapres lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo belum mendeklarasikan diri sebagai bacapres karena belum ada bacawapresnya,” ujar mantan Ketua Bawaslu ini, melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Sabtu (7/10).
Pada perhelatan Pilpres 2024, sampai saat ini bacapresnya belum jelas. Pasalnya, dua belas hari menjelang pendaftaran bacapres dan bacawapres, baru ada satu bacapres yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftarkan ke KPU.
“Pertanyaannya, apakah Pilpres 2024 hanya satu Pasanagan Calon? Atau mungkinkah Pilpres ditunda karena tidak ada Bacapres yang mendaftarkan direntang waktu pendaftaran,” terang Berty dengan nada tanya.
Ini bisa terjadi karena, yang mendaftar hanya satu pasangan calon, yaitu Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar ataukah hanya Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saja yang mendaftarkan diri, atau sampai pada penutupan pendaftaran tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai bacapres.
Merujuk UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 235 disebutkan,
Ayat (4) dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran paslon selama 2 x 7 hari.
Ayat (6) dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat satu paslon, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU dimaksud.
“Jadi untuk Pilpres sesuai UU bisa hanya satu Paslon, pastinya kita tunggu tanggal 19 – 25 Oktober 2023 berapa Paslon yang mendaftar atau tidak ada Paslon yang mendaftar.
Tetapi dalamUU nomor 7 tahun 2017 Parpol yang memenuhi syarat mengajukanPaslon tetapi tidak mengajukan Paslon ada sanksinya . Ayat (5) menyebutkan, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik yang besangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya,” tukasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan