Pacitan,Liputan 68.com- Disatu sisi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu pilar terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.
Mereka yang terbukti melakukan kegiatan yang mengindikasikan keberpihakan kepada salah satu calon, sanksi administratif hingga pidana siap menanti.
Namun dibalik ketatnya pengawasan terhadap ASN, lantas bagaimana dengan penyelenggara pemilu sendiri. Apakah mereka benar-benar memegang teguh netralitasnya sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan tersebut? Dan sanksi apakah yang bakal menjerat mereka seandainya mengingkari sumpah jjabatannya sebagai penyelenggara pemilu?
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Pacitan, Nurul Fata Khairuriza menegaskan, netralitas adalah mahkota dari penyelenggara pemilu. Tidak sedikit penyelenggara pemilu “tergelincir” akibat tidak netral atau berpihak.
Menurut Fata, netralitas multak dimiliki penyelenggara pemilu. Netralitas tersebut harus dimulai dari pikiran dan diwujudkan dalam sikap serta pernyataan.