Tinjau Asahan, Baskami Bahas Optimalisasi Pengelolaan CSR Perusahaan Sawit

Oleh karenanya menurut Baskami asas proporsionalitas perlu dikedepankan, terkait pembagian Dana Bagi Hasil komoditas sawit ke daerah.

“Hal ini mengingat urgensi pembangunan kita. Diperlukan perhitungan, luas areal perkebunan dan tingginya aktivitas perkebunan sawit dalam menetapkan pembagian DBH komoditas sawit ke daerah,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap. Menurutnya, Asahan sebanyak 60 persen terdiri dari areal perkebunan sawit.

Maka, lanjut Baharuddin sesuai amanat UU No.40 tahun 2007, perusahaan sawit wajib menjalankan CSR kepada daerah, sebesar minimal 2,5 persen dari laba bersih tahun berjalan.

“Kita mendorong agar upaya optimalisasi CSR ini berdampak langsung bagi kemajuan perekonomian daerah,” jelasnya.

Baharuddin berharap Pemprov Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penajaman pembagian DBH kelapa sawit bagi daerah-daerah pemilik perkebunan sawit yang luas.

“Sehingga kabupaten dan kota dengan areal perkebunan kelapa sawit dapat mengimplementasikan DBH tersebut untuk kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *