“Praktik prostitusi online di media sosial marak terjadi dengan berbagai modus operandi dan melibatkan anak di bawah umur. Melalui Subdit Cyber Poldasu saya yakin praktik ini bisa ditindak,” tambahnya.
Lebih jauh dirinya menyoroti maraknya kekerasan seksual pada perempuan, menjadi indikasi merosotnya moralitas pada tatanan masyarakat.
“Kita ini bangsa yang berbudi pekerti luhur, bangsa yang beradab dan taat dengan agama serta adat istiadat. Maka mari kita menjaganya,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner Kompas Perempuan, Veriyanto Sihotang, menyampaikan berdasarkan catatan tahunan pihaknya terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual selama 10 tahun terakhir.
Kata Veriyanto, jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 52.099, dan Komnas Perempuan mengingatkan akan pentingnya penegakan hukum melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan berharap agar aparat penegak hukum di Kota Medan menggunakan UU tersebut dalam menangani kasus ini, memastikan hak-hak korban atau keluarganya terpenuhi, dan membawa pelaku ke pengadilan.
“Tragedi ini menjadi panggilan untuk bersama-sama menentang kekerasan dan mendorong perlindungan yang lebih baik bagi perempuan,” pungkasnya. (*)